Lampung Barat - Pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton dengan ukuran panjang 53, 3 meter lebar 2 meter dan tebal 15 cm yang berlokasi dipekon batu kebayan kec. batu tulis kabupaten lampung barat yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh TPK pekon batu kebayan di duga bermasalah.
Hal tersebut di sebabkan oleh mutu beton pada bangunan rabat beton yang dihasilkan diduga tidak sesuai dengan mutu beton yang di rencanakan dan diisyaratkan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan yang di lakukan oleh Tim DPC Bara JP dan Tim DPC PWRI Kab. Lampung Barat, selasa 28 maret 2023 ditemukan fakta kasat mata di lokasi bangunan jalan rabat beton sebagai berikut :
Baca juga:
Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
|
1. Ditemukan fakta bahwa performance permukaan bangunan jalan rabat beton kasar dan berpori.
2. Ditemukan kerusakan beton berupa retakan pada beberapa titik jalan rabat beton di lokasi pekerjaan.
3. Ditemukan sisa tumpukan bahan material agregat batu pecah ukuran 3-5 cm, 3-6 cm dan 3-7 cm, yang diduga agregat batu pecah tersebut digunakan untuk pengecoran pada pekerjaan jalan rabat beton tersebut.
4. Tidak ditemukan item berupa Nomenklatur yang menandakan sebagai informasi terkait uraian kegiatan, sumber dana dan volume pekerjaan yang terbangun, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan secara transparan alias kegiatan siluman sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga:
Iwan Fals: Desa
|
Bahwa kondisi bangunan jalan rabat beton pada fakta temuan di point 1 dan 2 tentunya belum lah layak terjadi karena banguann rabat beton ini sesuai informasi masyarakat baru saja selesai dikerjakan.
Kuat dugaan kondisi bangunan jalan rabat beton seperti ini disebapkan oleh kurangnya volume campuran material semen yang tidak sesuai dengan volume campuran material yang di rencanakan dan ditetapkan sesuai ketentuan.
Bahwa perlu diketahui terkait standar mutu beton pada pekerjaan jalan rabat beton desa maksimal harus memenuhi standar mutu beton yaitu K225 dengan gradasi agregat batu pecah ukuran 2-3 cm.
Berdasarkan fakta lapangan tersebut maka Ketua Bara JP Kab. Lampung Barat Yudi Hutriawinata menyampaikan bahwa " Spesifikasi batu pecah agregat yang digunakan TPK pekon kebayan untuk pengecoran jalan rabat beton, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi agregat yang di rencanakan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanan pekerjaan ini ( out spesifikasi ) " ujar Yudi.
Masih menurut Yudi " Karena spesifikasi agregat batu pecah yang di gunakan tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka tentunya hal ini akan berdampak pada mutu bangunan jalan rabat beton yang di hasilkan tidak akan sesuai dengan yang di rencanakan yakni mutu beton K 225, kuat dugaan bahwa mutu beton pada bangunan jalan rabat beton tersebut berpotensi mengakibatkan cacat mutu dan bisa menyebapkan gagal umur, sehingga mutu pada bangunan jalan rabat beton tersebut perlu untuk di lakukan audit dan pengujian secara intsensif oleh pihak - pihak instansi terkait dan kami mempertanyakan tentang standar Mutu yang di gunakan oleh Tim Tekhnik Sipil yang digunakan yakni PDTI dan pembuat desain gambar serta rab pekon" . Sambungnya.
Publik menduga bahwa hal tersebut bisa terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan bahkan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan LHP dan oknum Peratin Pekon Batu kebayan, serta Tim Monev dari Kecamatan karena pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari pada pelaksanaan pekerjaan ini diduga tidak sesuai dengan yang direncanakan namun faktanya oknum peratin Batu kebayan tetap menerima hasil perkerjaan ini dan meng SPJ kan nya seakan akan pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan mekanisme pada peraturan yang sudah ditetapkan, sehingga diduga berpotensi kuat dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
DPC Bara JP Kab. Lampung Barat sudah melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan tersebut kepada pihak Peratin, TPK dan LHP pekon batu kebayan kec. Batu ketulis namun sampai berita ini ditanyang kan tidak ada jawaban dari pihak - pihak terkait.
Berdasarkan fakta - fakta tersebut untuk menjamin kepastian hukum agar menjadi terang benerang maka sesuai PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pasal 2 ayat (2) hurup (b), Tim Bara JP dan Tim PWRI Kab. Lampung Barat dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat laporan kepada pihak APIP dan APH, untuk meminta pihak - pihak terkait yang berwenang untuk segera melakukan proses pemeriksaan dan audit secara keseluruhan terhadap pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik indonesia. (Tim)